Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
Umumnya
 ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang 
telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu 
sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak 
memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga 
banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di 
kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada
 yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah 
Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira 
berupa akad pinjaman dengan syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman 
juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang
 mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan 
riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau
 demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi
 yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai 
pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira 
sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila 
dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa 
orang yang memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh
 Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab
 arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan 
uang yang terlepas dari riba.
Teman
 dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah 
(bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah 
ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga 
diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi 
pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya
