Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah
membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali
Hasan Al-Halaby
Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan
islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau.
Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan
istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tak
dibolehkan.
najis menurutkesepakatan
(ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh
sudah berfatwa
mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya
dengarkan langsung dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab
“Ini yaitu perbuatan
beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau
dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan
burung gagak.
Dan sudah dimaklumi juga bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil
juga dari makna larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan
-sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui
kejelekan perilakunya.
Tetapi banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh
perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta
fitrah seperti ini.
Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk
mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak.
Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan
janganlah ia berhubungan dengannya kecuali sesuai sama perintah Allah
Bila ia berhubungan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan
baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan
Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
