Pertama, Saat masih bujangan satu tahun lebih yang lalu, saya pernah 
membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali
 Hasan Al-Halaby 
 
Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
 
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
 
hafizhohulloh tentang hukum or4l s3k5 dalam pandangan 
islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau.
Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Kalau mulut dan lidah yaitu tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar.
Sedang k3m4luan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (k3m4luan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l s3k5.
Ke-2, saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan or4l s3k5 yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin 
Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan 
istri pada k3m4luan suaminya (or4l 53x), jadi ini yaitu haram, tak 
dibolehkan. 
najis menurutkesepakatan 
(ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lalu ke perutnya jadi bisa jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh 
sudah berfatwa
mengenai haramnya hal itu -sebagaimana yang saya 
dengarkan langsung dari beliau-. ”
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab
 
 
 
 
 
 
 
 
2. Muhaddits dan Mujaddid jaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab
“Ini yaitu perbuatan 
beberapa binatang, seperti anjing. Dan kita miliki dasar umum kalau 
dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (mirip) 
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya 
onta, dan melihat seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan 
burung gagak.
 Dan sudah dimaklumi juga bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
 sallam sudah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, jadi di ambil
 juga dari makna larangan itu pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan 
-sebagai penguat yang sudah lalu-, terlebih hewan yang sudah diketahui 
kejelekan perilakunya.
 Tetapi banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh 
perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal serta 
fitrah seperti ini.
 Hal itu karena ia menggunakan waktunya untuk 
mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau tv yang rusak. 
Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan 
janganlah ia berhubungan dengannya kecuali sesuai sama perintah Allah
Bila ia berhubungan dengannya terkecuali dari tempat yang Allah halalkan
 baginya jadi termasuk melampaui batas dan bermaksiat pada Allah dan 
Rasul-Nya shallallähu ‘alaihi wa sallam. ”
