Mendengar
orang yang berbicara (baik) adalah wujud dari perahatian atas hak orang
lain untuk didengarkan. Akan tetapi, mendengarkan pembicaraan orang
lain-yang sifatnya subjektif-di mana pembicaraan tersebut tertutup
(rahasia) untuk orang lain, tidaklah patut.
Misalnya,
seseorang berbicara tentang masalah keluarganya, kemudian sengaja
mendengarnya untuk mengetahui isi pembicaraan. Rasulullah Saw.
Mengingatkan “Siapa saja mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedang
mereka membenci hal itu, niscaya dituangkan kedua telinganya timah
mendidih pada Hari Kiamat” (HR Bukhari).
dilakukan Rasulullah Saw.
Melakukan shalat, beliau berkata, “DI manakah Malik bin Addukhsyum?”
Lalu ada seorang laki-laki menjawab, “Dia munafik, tidak cinta kepada
Allah dan Rasul-Nya.” Maka beliau berkata, “Janganlah engkau berkata
demikian, tidakkah engkau lihat bahwa dia telah mengucapkan la ila ha
illallah dengan ikhlas karena Allah?
Situasinya
berbeda jika Muslimah mendengar saudaranya digibahi, dihina, dan
dilecehkan. Maka, dianjurkan baginya untuk membela kehormatan saudaranya
tersebut. Hal ini juga
Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan la ila ha illallah dengan ikhlas karena Allah” (HR Bukhari dan Muslim).Imam Nawawi berpendapat dalam Al-Adzkar, “Ketahuilah bahwasannya gibah itu sebagaimana diharamkan bagi orang yang menggibahi, diharamkan juga bagi orang yang mendengarkannya dan menyetujuinya.
Maka, wajib bagi siapa saja yang mendengar seseorang mulai menggibahi (saudaranya yang lain) untuk melarang orang itu, kalau dia tidak takut kepada orang itu, wajib baginya untuk mengingkari dengan hatinya dan meninggalkan majelis tempat gibah tersebut jika hal itu memungkinkan.”
