Wanita
 memang tercipta sebagai mahkluk terindah. Wanita dengan wajah cantik 
memang mempesona. Wanita adalah makhluk yang sangat dimuliakan lagi 
berkedudukan tinggi disisi Allah dan rasul-Nya, sampai-sampai hal-hal 
yang besar didalam agama ini pasti kita akan selalu dikaitkan dengan 
wanita.
Namun ternyata, menurut sebuah hadits yang bunyinya : “Aku 
diperlihatkan di surga. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum 
fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya
 adalah para wanita.” (HR. Bukhari, 3241 dan Muslim, 2737).
Lalu, mengapa hal tersebut terjadi? Ternyata pada setiap tubuh wanita 
dapat menjadi sebuah dosa, baik dari perilaku, ataupun dari cara 
berpakaiannya. Diantaranya adalah 15 dosa berikut ini, dosa-dosa yang 
ada di kepala muslimah, yang di jaman sekarang ini banyak dilakukan...
1. Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada 
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang 
mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“.
 Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu 
mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha 
penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
2. Menyambung rambut / memakai konde.
Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah SAW lalu berkata, “Telah
 kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut 
kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan 
anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah 
lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang 
meminta agar rambutnya disambung,” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari Ibnu ‘Abbas RA berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Pada 
akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna 
hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau 
surga.” (HR. Abu Daud)
4. Mencabut uban.
Dari ‘Amr bin Syu’aib berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah 
mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun
 sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari 
kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)
5. Memakai bulu mata palsu.
Nabi SAW melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut 
palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut 
lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.
 Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang 
asli tidak lentik atau pendek.
6. Bertabarruj.
Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian 
(para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah 
laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzaab:33).
7. Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari Ibn Mas’ud RA, beliau mengatakan, Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945).
8. Membuat tatto.
Dari ibn Mas’ud RA, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang 
yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok 
alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang 
mengubah ciptaan Allah". (HR. Bukhari 4886)
9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Rasulullah SAW bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah: “Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat 
sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi 
betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang 
berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok 
menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya 
seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga
 dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah 
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673).
10. Memakai rambut palsu.
Memakai wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu 
menyambung rambut yang diharamkan. Wanita yang melakukannya dilaknat 
sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530).
11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa
 besar, sebab Nabi SAW melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria, 
begitu juga menyerupai potongan khas wanita kafir maka hukumnya juga 
haram.
Sesuai hadits dari Ibn Abbas RA, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah SAW melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari).
dan hadits dari Ibn Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani).
12. Mencukur / mencabut bulu alis.
Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, "Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit". (HR. Ahmad 3945).
13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: “…lensa 
kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama 
dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak 
mengapa. Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan
 fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi 
dan alergi pada mata) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan 
misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak 
ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”
14. Operasi plastik untuk kecantikan.
Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam :
- Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas.
 - Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari).
 
15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori :
- Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi SAW melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.
 - Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi SAW memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam.
 
Semoga bermanfaat.
