meletakkan tumbuhan lain di atas kuburan seseorang untuk meringankan 
siksa kuburnya.
 
Imam besar Islam yaitu Imam Ar-Ramli mengatakan dalam kitab Nihayah 
bahwa meletakkan pelepah kurma yang masih basah atau hijau di atas kubur
 merupakan hal yang dianjurkan oleh Rosulullah.
 Ibnu Hajar menjelaskan 
dalam Fathu Al-Bari bahwa Buradah telah berwasiat agar kuburnya nanti 
diletakkan dua pelepah kurma yang masih basah atau hijau. Jadi hukum 
menabur bunga dikubur sangat dianjurkan karena mengikuti perilaku 
Rosulullah.
Bukan anjuran Rosulullah
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa menabur bunga diatas kuburan 
merupakan hal yang tidak dianjurkan oleh Rosulullah dan hadits diatas 
hanya berlaku pada Rosulullah saja. Pelepah kurma basah yang diletakkan 
di atas kuburan tidak dapat meringankan siksa orang yang dikubur 
tersebut tetapi yang meringankan siksa kuburnya adalah adanya syafaat 
dari Rosulullah.
Rosulullah juga tidak melakukan hal yang sama pada kuburan lainnya dan 
para sahabat pun tidak mengetahui akan hal ini. Selain itu ada hadits 
yang diriwayatkan oleh Muslim yang menerangkan bahwa Rosulullah melewati
 dua kubur dan meletakkan pelepah kurma yang masih basah di atasnya dan 
beliau berkata bahwa dua penghuni kubur ini akan mendapat keringanan 
siksaan karena syafaat Rosulullah hingga pelepah itu mengering.
Berdasarkan hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dapat 
meringankan adzab dari penghuni kubur adalah syafaat Rosulullah bukan 
pelepah kurma atau bunga yang masih segar dan hukum menabur bunga di 
pusara tidak dianjurkan.
Dari kedua pendapat itu dapat disimpulkan bahwa meletakkan pelepah 
kurma, bunga atau tumbuhan lain diatas kubur merupakan hal yang tidak 
ada gunanya dan malah menghambur-hamburkan harta saja. Alangkah baiknya 
jika uang yang digunakan untuk membeli bunga dialokasikan untuk membantu
 anak yatim atau disedekahkan kepada orang fakir miskin sehingga lebih 
bermanfaat.
Demikian informasi seputar hukum menabur bunga di atas kuburan menurut 
Islam berdasarkan hadits Nabi yang telah ditinjau oleh para ulama.